UMK Kota Bekasi 2016

UMK Kota Bekasi 2016 - Besaran nilai Upah Minimum Kabupaten atau UMK kota Bekasi 2016 sudah resmi ditetapkan, yaitu jatuh pada sebesar Rp 3.261.375/bulan. Jumlah ini hanya naik kurang lebih sekitar 11,5%, dari gaji UMK sebelumnya yang hanya pada kisaran Rp 2,9 juta/bulan. Upah ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016 yang akan mendatang.

UMK Kota Bekasi 2016
Untuk Nilai UMK Bekasi 2016 Secara Lengkap Silhkan Lihat dibawah ini:

Ketua Dewan Pengupahan kota Bekasi Effendi ia menuturkan, bahwa dalam penetapan UMK tahun mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi merinci, untuk sektor I UMK jatuh pada besaran Rp 3.263.605, sektor II sebesar Rp 3.484.375 dan sektor III sebesar Rp 3.643.820. Sedangkan, UMK untuk pegawai rumah sakit sebesar Rp. 2.754.050.